Jumat, 02 Maret 2012

Jika Merokok di KA, Perokok Akan Diturunkan Paksa

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai memberlakukan peraturan baru, larangan merokok di kereta api, Kamis (1/3). Menurut Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) II Bandung, Bambang Setya Prayitno, larangan merokok ini diberlakukan berdasar instruksi Direksi Nomor 4/LL.006/KA-2012 tertanggal 7 Februari 2012. 
Pelarangan merokok berlaku pada seluruh rangkaian, baik KA komersial kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi, KA ekonomi, maupun komuter.
Larangan merokok ini, kata Bambang berlaku tak cuma di gerbong penumpang, melainkan juga di restorasi, bahkan di sambungan kereta.
Untuk mengantisipasi adanya penumpang yang merokok, kata Bambang, pihaknya menerjunkan tim. Petugas yang menemukan penumpang merokok, secara langsung akan memberikan teguran. “Jika tetap membandel, tidak tertutup kemungkinan, mohon maaf, kami memberikan sanksi lain, yaitu menurunkan penumpang tersebut pada stasiun berikutnya” kata Bambang di ruang kerjanya, kemarin.
Menurut Bambang, pemberlakuan peraturan tersebut juga merupakan bagian kampanye kesehatan di atas KA. Bambang mengatakan, sosialisasi pelarangan merokok ini sudah mereka lakukan sejak awal Februari 2012. Sebuah perjalanan, terlebih jarak jauh, ujarnya akan menjadi lebih nyaman dan aman apabila bebas asap rokok.
Selain mengganggu kesehatan, merokok dalam kereka juga berpotensi menimbulkan kebakaran, terlebih jika perokok membuang puntung rokoknya secara serampangan.
Agus Hermawan, warga Bandung yang cukup kerap menggunakan fasilitas KA, menilai langkah PT KAI tersebut sebagai hal yang positif. “Itu dapat membuat suasana di dalam kereta menjadi lebih nyaman,” ucapnya.
Namun, ayah dua anak ini berharap PT KAI benar-benar serius menjalankan peraturan tersebut. Misalnya, penerapan sanksi yang tegas. Selain itu, imbuhnya, jangan sampai terjadi kucing-kucingan antara penumpang yang merokok dan petugas.

0 komentar:

Posting Komentar